SURABAYA (Realita)- Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun Penjara terhadap Irsan Pribadi Susanto dalam perkara KDRT. Atas hal itu Irsan melalui penasihat hukumnya ajukan banding.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, SH.,M.H menyatakan terdakwa Irsan Pribadi Susanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,"kata hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7/2022).
Adapun dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, setelah Chrisney Yuan Wang mengalami kekerasan fisik, ia pergi meninggalkan rumah bersama dengan anak-anaknya.
"Dengan adanya pertimbangan hukum diatas, cukuplah bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara hukum," ujar hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (21/7/2022) saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim Cokorda saat membacakan pertimbangan hukumnya juga menyatakan, bahwa dakwaan kedua penuntut umum juga dinilai terbukti secara hukum.
Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dipersidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan anak-anaknya.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga.
Menanggapi vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, tidak sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
Filipus juga secara tegas tidak dapat menerima, tidak setuju dan mempertanyakan dikabulkannya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam dakwaan kesatu JPU disebutkan atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Sementara, dalam dakwaan kedua penuntut umum disebutkan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Lebih lanjut Filipus mengatakan, jika memang penuntut umum menilai bahwa perbuatan The Irsan Pribadi Susanto itu adalah tindak pidana PKDRT, maka terdakwa harusnya dijerat dengan pidana melanggar pasal 44 ayat (4) UURI nomor : 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Kami juga ingin mempertanyakan adanya pasal 45 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT yang menyangkut kekerasan psikis, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga majelis hakim sepakat dengan dakwaan kedua penuntut umum tersebut," kata Filipus.
Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Yang mana kekerasan psikis itu?, tanya Filipus, dimana (letak) bahwa Chrisney Yuan Wang telah mengalami kekerasan psikis? Hingga saat ini, adanya kekerasan psikis yang dialami Chrisney Yuan Wang sebagai korban ini, tidak pernah terjadi.
Bahkan, lanjut Filipus, berdasarkan pernyataan ahli yang dihadirkan dipersidangan, Chrisney Yuan Wang saat terjadinya dugaan tindak pidana PKDRT itu, masih dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan terguncang jiwanya.
"Namun, apa yang dijelaskan ahli didalam persidangan, diabaikan majelis hakim. Dan inilah yang sangat disayangkan, bahwa keterangan ahli tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini," tandasnya.
Filipus secara tegas juga menyatakan, ia bersama dengan tim penasehat hukum terdakwa, akan memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum The Irsan Pribadi Susanto. Yang saat ini sedang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.ys
Editor : Redaksi