RAJEG - Unit Resrim Polsek Rajeg bersama Polresta Tangerang menangkap seorang dukun cabul berinisial MS (37). Pelaku sudah mencabuli adik iparnya sendiri di Kecamatan Rajeg, Kabupatan Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan pelaku ditangkap setelah korban bersama ayah mertua pelaku membuat laporan di kantor polisi.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Nurjaman menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut dengan berpura-pura sebagai seorang dukun yang bisa mengobati guna-guna.
Adapun tindak pidana ini terjadi pada Minggu (10/7) di rumah tersangka. Ketika itu, korban bersama ayahnya yang juga mertua pelaku datang ke lokasi.
“Ketika di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” kata kapolsek dalam siaran persnya, Sabtu (23/7).
Saat berduaan di kamar, korban disuruh membuka seluruh pakaiannya. Namun, korban sempat menolak permintaan itu.
“Tetapi pelaku ini memaksa dan korban menuruti. Setelah pakaian dibuka, pelaku langsung beraksi,” kata kapolsek.
Keesokan harinya korban diminta datang lagi ke rumah pelaku untuk melanjutkan pengobatan.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Pada insiden kedua, korban meminta agar pengobatan tidak perlu sampai membuka pakaian seperti sebelumnya.
“Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna harus dilakukan dengan cara demikian,” ujar Nurjaman.
Setelah pencabulan kedua, korban langsung menceritakan kepada orang tua dan kakaknya.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga korban.
Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurjaman.
Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara,” pungkas kapolsek.pn
Editor : Redaksi