SURABAYA (Realita)- Sidang penipuan dengan terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo ada yang tidak beres dalam proses jual beli sebuah rumah milik Nasuchah yang terletak di Jalan Gunung Anyar Tengah No. 18 RT 007/RW 002 Kota Surabaya. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Dalam keterangan saksi korban Nasuchah menjelaskan bahwa dirinya bingung saat rumah miliknya berpindah tangan kepada Joy Sanjaya Tjwa.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Awal mulanya saya ingin balik nama sertifikat rumah saya dengan nomor sertifkat hak milik No. 04275 Kelurahan Gunung Anyar. Yang sebelumnya, sertifikat rumah saya itu atas nama almarhum ayah kandung saya, Achiyat, yang saya urus pemecahannya di kantor Notaris Hj Lydia Masitha SH Mkn,” jelas Nasuchah di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Senin (17/5/2021).
Selama pengurusan balik nama tersebut, Nasuchah tidak mempunyai uang untuk mengambil sertifikat pemecahan di kantor Notaris Lydia yang makan biaya sekitar Rp 12,5 juta.
"Entah bagaimana SHM saya kok bisa balik nama atas nama saya dan kemudian dibalik nama atas nama Joy Sanjaya. Padahal ahli waris dan saya tidak pernah datang untuk menandatangani akta pembagian hak waris yang dibuat notaris Eny Wahyuni," terangnya.
Lantas sambung Nasuchah, dia didatangi Terdakwa Khilfatil yang adalah tetangganya dan menawarkan bantuan uang biaya balik nama supaya sertifikatnya dibalik nama menjadi nama Nasuchah. Setelah memberikan uang itu, Khilfatil menyampaikan maksudnya meminjam sertifikatnya tersebut untuk dijaminkan ke Bank.
"Bilangnya untuk jaminan di Bank untuk tambahan modal usahanya. Pinjamnya 4 bulan, setelah 4 bulan sertifikat akan ditebus oleh Khilaftil. Waktu itu saya di iming-imingi imbalan 25 juta,” sambung Nasuchah.
Ditanya Jaksa Penuntut I Gede Willy apa selanjutnya yang terjadi,? Nasuchah menjawab dirinya tidak mengira terdakwa Khilfatil ternyata mempunyai niat jahat.
"Saya kok percaya begitu saja bahkan tergerak hati saya untuk mengambil Sertifikat rumah saya untuk dibawa ke notaris. Tujuan saya supaya uang pinjaman Khilfatil di Bank cepat cair," imbuhnya.
Setelah itu sertifikat itu saya serahkan ke Khilfatil. Kemudian saya dan Sulhan, suami saya diajak berkeliling menggunakan mobil oleh Khilfatil. Selama di perjalanan, tanpa sadar saya dan suami saya dibujuk oleh Khilfatil agar tandatangan.
"Pokoknya saya disuruh tanda tangan saja. Waktu itu saya tidak tahu apa-apa. Yang ada dipikiran saya supaya uang Khilfatil dicairkan Bank,” imbuhnya lagi.
Dalam sidang Nasuchah memaparkan jika dirinya sempat kaget saat mendengar kok rumahnya diperijual belikan ke orang lain.
"Namun Khilaftil meyakinkan saya dengan mengatakan seandainya ada apa-apa Khilfatil akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank,” paparnya.
Celakanya, setelah sertifikat tersebut dia ditandatangani, pasangan suami istri Nasuchah dan Sulhan diajak Khilfatil menuju ke kantor notaris Eni Wahjuni. Di sana, pasutri itu baru sadar bahwa sertifikat rumahnya telah dijual belikan kepada Joy Sanjaya melalui terdakwa Yano Oktavianus Albert, dan bukan dipinjamankan ke Bank seperti yang pernah dikatakan terdakwa Khilfatil. "Yano rupanya telah bekerjasama dengan Khilfatil untuk melakukan penipuan," tandasnya.
Sementara itu, Joy Sanjaya Tjwa dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menerangkan, bahwa ia membeli sertifikat rumah Nasuchah seharga Rp 400 juta.
Namun dalam pembelian tersebut dia sama sekali tidak pernah bertemu dengan pemilik aslinya. Joy Sanjaya mengaku hanya bertemu dengan terdakwa Yano. Uang itu lalu saya tranfer ke Yano, bukan kepada Nasuchah selaku pemilik sertifikat.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Saya tahunya beli ke Yano. Dan saya bayarnya juga ke Yano. Melalui cash. Karena Yano bilang pemilik rumah itu tidak mempunyai rekening bank,” ujar Joy.
Keterangan Joy tersebut membuat hakim anggota Yohanes Hehamony mempertanyakan keanehan cara jual beli yang dilakukan oleh Joy Sanjaya.
Mengapa Joy tidak melakukan transaksi langsung dengan penjual yakni Nasuchah,? Joy menjawab bahwa sejak awal dia hanya bertransaksi hanya dengan terdakwa Yano.
"Semua yang ngurus Yano. Saya sempat tanyakan siapa pemiliknya. Saya diberitahu Nasuchah pemiliknya. Tapi saya tidak pernah dipertemukan. Yano juga meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikar tersebut,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh hakim Johanes Hehamony, terkait perbedaan kesaksian Joy dengan Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB, tertulis pembelian uang sejumlah 200 juta. “Kemana 200 jutanya ?,” tanya majelis hakim.
Menurut Joy, terjadi penurunan nilai agar nilai pajaknya tidak terlalu besar. “Kalau gitu, kamu melakukan penggelapan pajak,” lanjutnya.
Mendapati jawaban Joy Sanjaya seperti itu, hakim Johanes pun meradang dengan menilai Joy sudah mengelabui majelis hakim. "Tidak Yang Mulai, saya hanya sebagai pembeli semata. Soal lain-lainya itu bukan urusan saya," jawab Joy menjawab penilaian Hakim Johanes.
Mendengar kesaksian Joy ini, Nasuchah langsung melayangkan protes. Bahkan, didalam persidangan, Nasuchah dengan keras menyatakan jika kesaksian yang diungkapkan Joy Sanjaya ini bohong.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Kepada majelis hakim dan JPU, Nasuchah mengatakan bahwa saat terjadi penandatanganan, Joy Sanjaya tidak ada.
Masih dengan Joy Sanjaya, jaksa Willy kemudian bertanya, apakah saksi mengetahui jika usai melakukan transaksi jual beli, Nasuchah malah tidak menerima uang sama sekali? Atas pertanyaan jaksa Willy itu, Joy menjawab tidak tahu.
Sementara Hakim Tatas menilai bahwa proses jual beli antara Joy Sanjaya melalui notaris Eni Wahjuni ini aneh sehingga merugikan Nasuchah.
Di persidangan ini, Nasuchah juga diminta untuk menulis namanya dengan huruf kecil untuk melihat tulisan tangan Nasuha yang asli.
Bukan hanya hakim Tatas saja yang merasa geram dan curiga atas kesaksian Joy Sanjaya. Hakim Johanis Hehamony bahkan secara terang terangan menyebutkan, Joy Sanjaya dengan kedua terdakwa yang bernama Yano Oktafianus Albert dan terdakwa Khilfatil Muna serta empat pelaku lain yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sindikat makelar tanah.
Hakim Johanis Hehamony tercatat empat kali mengingatkan Joy Sanjaya untuk memberikan keterangan yang benar dan jangan berbelit-belit.
Untuk keterangan yang berbelit-belit itu, hakim Johanis langsung menghardik Joy bahwa dirinya bisa ikut ditahan karena memberikan keterangan palsu.
Kepada jaksa Willy, hakim Johanis juga menyuruh Joy Sanjaya untuk diperiksa ulang karena ada indikasi terlibat dalam proses jual beli, bukan sebagai pembeli.ys
Editor : Arif Ardliyanto