Mardani Maming Lolos dari Sergapan KPK

JAKARTA - KPK mengatakan tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi

Dia meminta Maming kooperatif. KPK mengatakan jemput paksa bisa dilakukan dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya.

Baca Juga: KPK Acak-Acak Perusahaan Mardani Maming

Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Cilegon dalam

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Baca Juga: KPK Tuding Mardani H Maming Terima Suap Rp 104 Miliar sejak 2014 hingga 2020

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru