Satu Pendaftar Direksi PDAM Kota Madiun Gugur

MADIUN (Realita) -  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkot Madiun sekaligus Ketua Dewas PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto mendaftar sebagai Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Dia bakal bersaing dengan tujuh calon lain. Baik dari internal PDAM maupun eksternal.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran pada (11/5/2021) lalu, terdapat delapan orang yang mendaftar. Satu diantaranya dinyatakan gugur administrasi. Namun dirinya enggan menyebut siapa yang gugur pada tahap seleksi administrasi. Tahap selanjutnya, peserta yang lolos wajib mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 19 Mei besok. 

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Window Display Dunia

"Dari delapan orang yang mengajukan permohonan atau lamaran untuk ikut seleksi, satu orang tidak lolos administrasi," katanya, Senin (17/5/2021).

Dari delapan pendaftar, lanjut Rusdiyanto, tidak hanya pejabat dari lingkup Pemkot Madiun. Ada yang berasal dari luar daerah dan juga masyarakat umum.

Baca Juga: Kota Madiun Pecahkan Rekor MURI Peragaan Busana Kebaya Kartini Terpanjang

"Pendaftar tidak hanya dari lingkup Pemkot, ada dari PDAM Jogja, PDAM Kabupaten Madiun dan juga mayarakat umum. Mereka dari unsur PDAM luar daerah telah mendapat persetujuan dari kepala daerah," ujarnya. 

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Realita.co, delapan orang yang mendaftar selain Suyoto HW yakni, Sasongko (Wiraswasta dan mantan Ketua KPU Kota Madiun), Naryadi (Kepala Litbang PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun), Heri Sulistyono (Sekretaris Dewas PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun), Budi Wahjuni Susanti (Kabag Perencanaan Teknis PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun), Budi SN (Pensiunan Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun), Irawan Hari Murti (Kabag Umum PDAM Kabupaten Madiun), dan Robid Lokananta (Kabag Produksi PDAM Jogjakarta).

Baca Juga: Hadiri Pameran Bonsai Besutan PPBI Kota Madiun, Maidi Beri Apresiasi

Sedangkan dari surat panggilan uji UKK, satu orang tidak masuk dalam daftar, yaitu Budi SN. Artinya, Budi SN tidak lolos seleksi administrasi.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …