JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban, berhasil memfasilitasi penyelesaian ganti rugi dari salah satu perusahaan keuangan yang gagal bayar dan mandek. Sehingga, klien LQ mendapatkan ganti rugi berupa aset settlement berupa tiga ruko di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang kini dimiliki bersama secara kolektif oleh para korban, yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Proses balik nama dan sertifikat sudah dilakukan dari pemilik sebelumnya PT IPJ, dan beralih ke nama seluruh klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.
Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Tangerang, Pestauli Saragih menjelaskan dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut hanya klien LQ yang dibayarkan ganti rugi. Sedangkan korban lainnya, hingga kini tidak menentu dan tidak ada pembayaran, karena cicilan perusahaan tersebut mandek alias gagal bayar.
"Tiga ruko Lebak Bulus ini adalah salah satu dari sekian banyak aset yang diambil untuk ganti kerugian korban klien LQ. Sambil menunggu dijual, LQ menyarankan kepada para klien LQ untuk menerima uang sewa sebanyak Rp750 juta per tahun, karena ada operator parkir yang mau menyewa karena lokasi strategis di depan LRT," kata dia.
Kuasa hukum korban yang juga dari LQ, Saddan Sitorus, menerangkan bahwa Alvin Lim, selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm adalah mantan Vice President Bank of America. Ia, kata Saddan merupakan sosok yang cerdas sehingga dengan sigap mengambil aset produktif dan lokasi prima, serta memanfaatkan dengan rental income untuk para klien sambil menunggu ruko dijual dengan hasil maksimal.
"Layanan hukum diberikan oleh LQ, dan LQ sebisa mungkin membantu memaksimal aset tersebut. Agar menarik untuk disewakan, LQ inisiatif mengecat ulang tampak luar ruko dari sebelumnya warna biru butek dan penuh coret-coretan hingga warna putih bersih," kata dia.
Sementara menurut Surya Alirman, advokat LQ lainnya menjelaskan, bahwa LQ tidak pernah stop dalam berusaha memperjuangkan kepentingan klien. Saat ini juga, kata dia sedang dilakukan proses balik nama ruko di tengah Kota Medan yang juga beralih nama.
Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
"LQ diam bukan berarti tidak berusaha, di saat negosiasi dan transaksi justru harus dilakukan secara di-secret karena perusahaan investasi gagal bayar, tidak mau para korban semua memberikan kuasa ke LQ dan malah mengunakan lawyer dan proses hukum. Setelah transaksi selesai dan aman, barulah kami umumkan ke para klien," jelasnya.
Pestauli menambahkan, semangat Ketua Pengurus LQ ada pada manajemen dan rekanan LQ. Yang secara vokal dan militan, turun langsung berhadapan dengan oknum, hingga meraih aset atau ganti rugi yang sepadan.
"Tidak ada kata menyerah dan mundur dalam kamus LQ Indonesia Lawfirm. Keberhasilan adalah harga mati dalam perjuangan LQ. Tiga ruko Lebak Bulus menjadi prestasi awal kemenangan perjuangan melawan investasi bodong. Daripada disita oleh negara, LQ Indonesia Lawfirm mengambil langkah awal melalui negosiasi dan transaksi dan mengambil dan membalik nama hanya untuk klien-klien LQ Indonesia Lawfirm," bebernya.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Dalam waktu dekat, LQ akan segera mengambil aset properti lainnya dari perusahaan investasi bodong tersebut, senilai Rp1-2 triliun.
Ruko yang dijadikan ganti rugi untuk korban.
"Bagi para korban investasi bodong yang butuh pendampingan, agar menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk informasi lebih lanjut," tandasnya.kik
Editor : Redaksi