Pihak Hotel Mewah di Puncak Le Eminence Disomasi LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Lawfirm menangani kasus korban investasi kondominium dengan iming-iming berbagi keuntungan dan benefit menempati hotel bintang empat, yang disebut ditawarkan Le Eminence Hotel Convention and Resort, Ciloto, Puncak. Total 34 korban yang memberikan kuasa kepada LQ, dengan total kerugian Rp49 miliar. 

"Sebanyak 34 orang korban pembeli kondotel, tergiur iming-iming konsep produk perusahaan dan membeli program investasi berupa unit kondotel di Ciloto Puncak, Cianjur dengan branding Sahid Hotel bintang empat lengkap dengan furniture dan aksesoris di dalamnya," ujar kuasa hukum korban, Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (28/7/2022). 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Menurut Saddan, para korban merasa bahwa apa yang dibeli sangat jauh berbeda dengan yang ditawarkan saat penjualan.

"Para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survei ke lokasi kondotel di Ciloto, Puncak secara mendetail untuk memastikan apakah benar komplain dari para korban pembeli kondotel yang merasa bahwa unit yang dibeli tidaklah sesuai dengan apa yang ditawarkan pertama kali," jelasnya. 

Menurut Saddan, ada indikasi awal dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 8, 18 jo 62 dan 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket," kata dia. 

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

LQ sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka LQ selaku kuasa hukum korban akan memproses laporan pidana. 

"Karena ancaman UU Perlindungan Konsumen adalah 5 tahun penjara sebagaimana tertera di pasal 62 UU Perlindungan Konsumen," kata Saddan. 

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau kepada masyarakat terutama penyuka investasi properti, untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi jenis itu. Karena, kata Saddan seringkali terjadi kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi, dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan, melainkan kerugian berlanjut. 

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

Para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survei ke lokasi kondotel di Ciloto, Puncak secara mendetail Para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survei ke lokasi kondotel di Ciloto, Puncak secara mendetail

"Para korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi hotline LQ di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tandas Saddan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru