BATU (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan pemeriksaan kehamilan tahanan wanita atas nama Septia Lusia Pratiwi ke RSUD dr. Saiful Anwar Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang. Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan tahanan ke RSUD Saiful Anwar diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH., dengan dikawal oleh Lita Dwi Primastuti, Septian dan Rizal yang ketiganya adalah Pengawal Tahanan Seksi Pidana Umum Kejari Batu.
Baca Juga: Berstatus Tahanan, Andry Nikahi Kekasihnya di Depan Kapolrestabes Surabaya
"Pemeriksaan Tahanan tersebut perlu dilakukan karena Tahanan sedang hamil dengan usia kehamilan 32 minggu. Dan terdakwa juga memiliki Riwayat Hipertensi sehingga dikhawatirkan mengalami Preklamsia," ungkap Edi Sutomo, SH.MH
Dijelaskan oleh Humas Kejari Batu, Edi Sutomo, SH. MH. Bahwa Terdakwa Septia Lusia Pratiwi merupakan asal dari Desa Punten, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang merupakan Tahanan Kejaksaan Negeri Batu, yang dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Malang.
Perempuan Kelahiran tahun 1983 merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan dengan modus awalnya korbannya meminta bantuan kepada terdakwa dengan menjaminkan SHM untuk meminjam uang di Koperasi.
"Namun ketika korban mau menebus SHM, Terdakwa tidak bisa mengembalikannya sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 atau 372 KUHP," pungkas Edi Sutomo.ton
Editor : Redaksi