BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Kampanye Anti Korupsi ke Mahasiswa

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK melalui virtual zoom meeting pada para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan siswa-siswi peserta magang.

Dalam sambutannya di acara pada Rabu (27/7/2022) itu Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso menjelaskan pengertian Korupsi menurut UU TIPIKOR nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

“Pengertiannya setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” terang Dewo.

Selain itu Dewo menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen dalam pelaksanaan pengendalian korupsi dan menjunjung tinggi integritas di setiap aktivitas insan BPJS Ketenagakerjaan.

“Manajemen telah mewujudkan penerapan sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun sesuai dengan Nilai Anti Penyuapan BPJS Ketenagakerjaan yaitu 4 FIGHTs dengan komitmen seperti Faith, Integrity, Good Governance, Harmony dan Truthful,” tambah Dewo.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Badrul selaku Ketua Penyuluhan Anti Korupsi Jawa Timur dan sebagai narasumber dalam paparannya mengapresiasi kegiatan kampanye anti korupsi yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Sidoarjo, karena pada dasarnya peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan mahasiswa yang meneruskan masa depan bangsa Indonesia.

Cilegon dalam

 “Tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Semoga para adik-adik sekalian berani untuk mengatakan tidak pada korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Badrul.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Selain itu untuk mengenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para mahasiswa dan siswa peserta magang, dilakukan kegiatan sosialisasi implementasi Permenaker No 5 Tahun 2021.

“Hal ini bertujuan untuk mengatasi risiko yang dialami ketika peserta dan siswa kerja praktik mengalami risiko dalam konteks melaksanakan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah maupun kampus,” pungkas Dewo.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru