JAKARTA (Realita)- Sengketa terkait harta warisan pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja terus bergulir dan berkembang. Pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mendampingi pria itu untuk konsultasi ke Mabes Polri.
Ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh kakak tiri Freddy.
Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar
"Dengan cara penggelapan saham yang menjadi hak milik Freddy Widjaja," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin menjelaskan, Freddy pertama kali mengetahui bahwa akta lahir yang diberikan oleh beberapa orang saudara tirinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diduga palsu. Sebab dari Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan bahwa akta-akta lahir tersebut tidak terdaftar.
"Nah diduga akta lahir palsu ini menjadi dasar dan modus dibuatnya akta notaris bawah tangan yang diduga mengambil/mentransfer hak saham milik (alm) Eka Tjipta Widjaja ke beberapa kakak tiri Pak Freddy Widjaja, di sinilah dugaan tindak pidana awal," ujar Alvin.
"Yang kemudian saham-saham tersebut diduga dicuci melalui perusahaan di Emeritus, Afrika diduga untuk menghindari pajak dan menyamarkan asal-usul dana atau aset tersebut," imbuhnya.
Menurut Alvin, kerugian yang dialami kliennya kurang lebih ratusan triliun. "Belum lagi negara juga dirugikan atas kehilangan potensi pajak yang seharusnya dikumpulkan/diterima dari pajak penghasilan perorangan. Modus kelas tinggi ini biasa disebut dugaan tax elevation, atau penghindaran pajak," beber Alvin yang pernah menjabat Vice President Bank of America ini.
Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan
Lebih lanjut, Alvin menantang Kementerian Keuangan maupun kepolisian, untuk berani menindak dan memproses hukum kasus yang menjerat salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
"Yang diduga mengunakan surat palsu, mengelapkan pajak dan mencuci uang untuk diproses sesuai hukum? Klien saya, Freddy Widjaja punya bukti lengkap dan modusnya, serta siap sedia membongkar apabila pemerintah sungguh-sungguh mau menegakkan keadilan dan hukum," jelasnya.
Rencananya, pekan depan Alvin akan kembali mendampingi Freddy Widjaja guna membuat laporan polisi terkait persoalan ini. "Tadi sudah konsul ke penyidik TPPU/Tipideksus, dan dimintakan kelengkapan berkas. Tadi setelah ditunjukkan bukti awal, disebut ada dugaan delik pidana penggelapan, minggu depan dengan bukti lengkap dan dileges, akan kami siapkan beserta resume perkara, agar bisa diproses pembuatan laporan polisi," papar Alvin.
"Konon kabarnya ini salah satu dari 9 naga. Apakah hukum panglima, atau uang adalah panglima di negara ini, kita buktikan," kata Alvin yang merupakan jebolan UC Berkeley dengan predikat honor student ini.
Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan
Lebih lanjut, Alvin mengaku sangat memahami kejahatan kerah putih dan modus pembuatan perusahaan cangkang atau shell companies) di perusahaan yang dikenal sebagai safe haven seperti British Virgin Island, Cayman Island. Ia pun menawarkan data terkait kasus ini jika pemerintah atau kepolisian hendak memprosesnya.
"Jika mau data-datanya untuk mengusut bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk keterangan lebih lanjut," papar Alvin.
"Terima kasih juga atas kerja keras Bareskrim Polri. Sehingga Indosurya berhasil naik P21, berkas lengkap. Hal ini membuktikan masih ada harapan di aparat penegak hukum Indonesia. Terima kasih, Kabareskrim, Dirtipideksus, Kasubdit TPPU, kanit dan penyidik Hartono dan Fadri yang sudah kerja keras hingga kasus skandal dugaan skema ponzi terbesar di Indonesia bisa selesai di kepolisian dan akan lanjut disidangkan," tandas Alvin.kik
Editor : Redaksi