SURABAYA (Realita)- Sidang perdana penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (1/8/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), diantaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan menyatakan dalam dakwaan pertama para terdakwa didakwa Pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Atas dakwaan tersebut, Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Untuk diketahui, para terdakwa ini memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO).ys
Editor : Redaksi