Dua Pengedar Paket Lengkap Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita) - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  dua pengedar  barang haram sabu, ganja dan pil koplo, di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin, (11/07/2022). 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial TK (35), warga Jalan Rungkut Menanggal Surabaya, dan IH (24), warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota  Surabaya. 

Baca Juga: Sembunyikan Sabu 36 Kg Dalam Bungkus Kopi dan Teh Cina, RB Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku kita amankan di kontrakan dengan barang bukti 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya. 

"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo," kata Daniel.

Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49,  +1,21 dengan berat total 14,96.

Baca Juga: IPW Apresiasi Kapolda Lampung Tangkap Sindikat Narkoba 64 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastik warna putih yang berisi 11.000 (sebelas ribu) butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL. 

Cilegon dalam

"Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat," ungkap Daniel. 

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya. 

Baca Juga: Dugaan Sabu Siap Edar 45,05 gram Kembali Digagalkan Jajaran Polres Kotabaru

"Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- perminggu serta memakai sabu secara gratis," pungkas Daniel, Rabu (03/08/2022). 

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru