DEPOK (Realita) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati (42) direncanakan akan disidangkan pada pekan depan. Itu menyusul telah didaftarkannya dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).
"Kejari Depok sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022. "Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.
Diduga Titik telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).
Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan
Dalam dugaan kasus korupsi itu, pada 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Akan Jadikan Ketua RT Sebagai Duta Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kota Depok
Mochtar mengungkapkan, peningkatan status tersangka ini tentunya setelah menjalani pemeriksaan maupun pengembangan dari perkara yang melibatkan anak buahnya.
"Karena itu kita segera daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," katanya.hen
Editor : Redaksi