JAKARTA (Realita)- Peredaran narkotika semakin merajalela di republik ini, Pemerintah melalui Kejaksaaan Agung Republik Indonesia semakin serius dan gencar menutup akses peredaran gelap masuk ke Indonesia. Banyak dampak yang diakibatkan narkotika masuk ke wilayah Indonesia, untuk itu banyak lembaga negara berupaya menekan peredaran dan penyalahguna akibat masuknya narkotika di Indonesia.
Perkembangan penanganan kasus narkotika melalui upaya Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif sudah mulai berjalan, buktinya bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah membuat sejarah baru, sebab ini adalah yang pertama kalinya dengan dibarengi rasa humanis dengan upaya mengajukan Restoratif Justise Narkotika terhadap 2 (Dua) orang anak yang mempunyai inisial MA bin A (17 tahun) dan K bin E (16 tahun) yang diduga melanggar pasal 112 (1) jo 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mampukah Pimpin FH. Universitas Andalas, Inilah Figur Darmawel di Mata Rekannya
"Sejarah baru dalam dunia narkotika, dua anak berinisial MA (17) dan K (16) sebagai penyalahguna narkotika di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jaksa lakukan Restoratifa Justice," ujar Darmawel Aswar selaku Direktur Narkotika Kejagung RI kepada Realita.co melalui sambungan seluler, Kamis (4/8/2022).
Masih sambung keterangan Darmawel,
kebijakan RestoratifJustice (RJ) Narkotika merupakan arahan dan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Pedoman JA nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pedekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Azas Dominus Litis Jaksa.
"Hal ini diterapkan oleh Kejaksaan dengan menggunakan kewenangan Jaksa selaku Dominus Litis dengan mempertimbangkan pasal 139 KUHAP dalam ekspose yang digelar beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Jam Pidum, Dir Narkotika dan Dir Oharda Pidum serta Kajati Riau beserta jajaran dan Kajari Bengkalis beserta jajaran melalui sarana zoom," ungkap Darmawel Aswar.
Permohonan Kejari Bengkalis dapat disetujui, dengan melaui pertimbangan persyaratan untuk dilakukannya Restoratif Justice Narkotika telah terpenuhi baik masalah tes urin yang positif, barang bukti sesuai dengan SEMA nomor 4 tahun 2010, bukan termasuk jaringan narkoba apalagi tersangka masih kategori anak-anak dan masih bersekolah, disamping itu syarat utama berupa rekom TAT juga mengisyaratkan bahwa kedua anak tersebut dapat direhabilitasi," sambungnya.
Baca Juga: Dir Narkotika Kejagung Sosialiasi Penanganan Perkara Narkotika
Yang menarik dari proses Restorstif Justice Narkotika adalah perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.Dengan begitu kedua anak tersebut akan semakin cepat dilakukan rehabilitasi, dan juga bila dipertimbangkan dari sisi anggaran yang digunakan juga terjadi penghematan anggaran sebab yang awalnya proses peradilan dari penuntutan diteruskan pada pengadilan, upaya hukum, eksekusi dan biaya napi dalam lembaga permasyarkatan semua itu tidak terjadi karena dengan Restoratif Justice Narkotika prosesnya hanya sampai tahap penuntutan saja, selain dari pada itu mengingat dan memperhatikan latar belakang orang tua kedua anak yang secara ekonomis juga kurang baik, sehingga rehabilitasi kedua anak tersebut ditempatkan di loka rehabilitasi di Batam dengan proses rehabilitasi gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Diharapkan dengan direhabilitasinya kedua anak ini maka masa depan kedua anak ini dapat diselamatkan. Selain Restoratif Justice yang terlaksana di Kejaksaan Negeri Bengkalis juga akan disusul pengajuan dari Kejari yang lainnya.
"Pengajuan RJ akan di susul dari Kejari lainnya, untuk memulihkan korban penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi," terangnya.
Baca Juga: Sebanyak 13 Perkara, Kejari Surabaya Lebih Dulu Berikan Tuntutan Rehabilitasi
Hal ini mendapat respon positif bagi Bang Bei aktivis penggiat dan mantan pecandu narkotika, pastinya penegakan hukum yang di lakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis adalah penegakan hukum yang paling efisien
"Ini sangat efisien untuk penyembuhan para pecandu narkotika, dan hal ini mempunyai dampak untuk mengurangi overkapasitas di setiap rutan dan lapas yang ada Indonesia," katanya.
Kami para penggiat narkotika berharap kesamaan visi para aparatur penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum regulasi narkotika, sebab masih terlihat 'ego sektoral' pada institusi-institusi APH," bebernya.tom
Editor : Redaksi