Dijebloskan Rutan, Roy Suryo Masih Pakai Penyangga Leher

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo malam ini selaku tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo pun telah dipindahkan ke Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dipindahkan ke rutan sekitar pukul 21.34 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik dan masker.

Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Khusus pada Roy Suryo

Alat penyangga leher pun masih dipakai Roy ketika memasuki rutan. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu hanya mengacungkan jempol ketika ditanya awak media. Roy Suryo kini bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Cilegon dalam

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Roy Suryo Jelaskan Kronologi Kasus yang Menjadikannya Tersangka

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru