Kasus Calo P3K Ponorogo, Surat Palsu Berlebel BKPSDM Terbongkar

PONOROGO (Realita)- Kasus calo rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ponorogo tahun 2021 terus bergulir. Tak hanya kalangan DPRD Ponorogo yang diduga ikut terlibat, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab juga diduga ikut turut menjadi calo. 

Hal ini setelah surat palsu berlebel Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo terbongkar. Dalam surat palsu yang di tanda tangani Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, memuat perintah kepada  Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Nurhadi Hanuri untuk melakukan verivikasi persyaratan ijasah terhadap sejumlah nama calon P3K yang telah dilampirkan calo rekrutmen. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

" Surat itu untuk verivikasi si A, B, C dan seterusnya. Jelas suratnya palsu karena BKPSDM tidak mengeluarkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Senin (08/08/2022). 

Agus mengungkapkan, para korban calo ini sebenarnya sudah diterima menjadi P3K, namun terhalang akibat ijasah yang ditahan calo diduga oknum PNS ini. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

" P3K orang itu sudah diterima tapi ijsahanya ditahan. Yang terlibat oknum di dinas yang lain, " ungkapnya. 

Agus mengaku pihaknya kini tengah menelusuri kasus ini, pun dengan membongkar jaringan percaloan yang melibatkan oknum PNS dan anggota DPRD ini. Pihaknya pun telah menyiapkan sanksi tegas bagi staff ataupun pejabat PNS yang terlibat. 

Baca Juga: Ini Catatan DPRD Soal Jawaban Eksekutif Terkait R-APBD Ponorogo Tahun 2024

 

" Saya sudah minta BKPSDM untuk menelusuri dari sisi ASN nya. Ini sudah berjalan pak Suko yang saya suruh mimpin untuk menelusuri ini. Dan langsung dilaporkan ke Bupati biar Bupati yang memberikan sanksi. Kalau kita dari sisi ketentuan disiplin kalau dia menduduki jabatan pasti akan kita beri sanksi, ringan seperti ini berat bisa berujung penurunan jabatan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru