BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Tekankan Pentingnya Perlindungan Bagi Nelayan

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan kerap mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada para nelayan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini aktif dilakukan mengingat jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan cukup besar, dan pekerjaan mereka tergolong sangat beresiko.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, keaktifan kehadiran BPJAMSOSTEK di tengah nelayan di Kabupaten Pasuruan memang sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan buat mereka. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kenapa demikian, menurut Trioki, pertama karena jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan sangat banyak. Berdasarkan data dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, jumlah nelayan di kabupaten ini sebanyak 7.000 nelayan. Terbanyak tinggal di wilayah Kecamatan Lekok, yang terdiri terdiri dari empat desa pesisir yang mayoritas penduduknya nelayan.

Kedua, lanjut Trioki, dari ribuan nelayan di Kabupaten Pasuruan ini baru puluhan nelayan yang terlindungi program BPJAMSOSTEK. Dan yang ketiga, profesi pekerjaan mereka yang sangat riskan mengalami musibah di laut tentu sangat membutuhkan perlindungan jamsostek, yang manfaatnya tidak hanya bagi diri nelayan tapi juga demi keluarganya.

Menurut Trioki, masih minimnya angka nelayan di Kabupaten Pasuruan yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena mayoritas belum paham pentingnya program BPJAMSOSTEK, belum tersosialisasi, di samping karena pendapatannya pas-pasan.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Karena itu kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa para nelayan di Kabupaten Pasuruan wajib mendapatkan perlindungan minimal dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Trioki, Rabu (10/8/2022). 

Cilegon dalam

Dijelaskan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan.

"Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, segala bentuk risiko kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK, mulai dari kecelakaan kerja hingga resiko kematian. Dengan mengikuti program ini, tentu para nelayan akan lebih produktif karena merasa tenang dalam bekerja," terang Trioki. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Kami akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada 7.000 nelayan di Kabupaten Pasuruan agar mereka memahami manfaat program BPJAMSOSTEK. Dan yang lebih penting lagi kami pastikan seluruh nelayan nantinya akan memiliki perlindungan diri dari resiko kecelakaan kerja dan kematian," tandas Trioki.

Trioki juga menyampaikan, risiko kerja dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Karena itu, dalam kesempatan ini dia mengimbau pada seluruh pekerja baik PU maupun BPU untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru