Tim JPU Berkeyakinan Kasus SPI Bukan Rekayasa

BATU (Realita)- Juru bicara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Yogi Sudharsono, SH.MH. menegaskan, bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di SPI di Kota Batu dengan Terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul bukan rekayasa. 

Hal ini diungkapkan kepada awak media seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Jalan Ahmad Yani nomer 198, Kota Malang, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

Selaku JPU kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan dalam persidangan, pihak penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kasus ini merupakan rekayasa, berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan didepan persidangan. 

"Baik itu keterangan saksi, ahli, surat petunjuk pada saat proses pemeriksaan. Kita tetap menyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan,"katanya.

Saat disingung terkait ucapan kuasa hukum terdakwa bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut pihaknya kembali beri penjelasan.

Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

" Kita sampaikan juga dalam replik saat proses pemeriksaan dipersidangan dengan alat alat bukti yang kita miliki, baik keterangan saksi, surat ahli semua kita sajikan di depan Majelis Hakim dan itu sudah memperkuat dakwaan,"ucapnya.

Cilegon dalam

Yogi Sudharsono menambahkan, sidang dengan terdakwa JE ditunda selama dua minggu tanggal 24 Agustus 2022 untuk pembacaan replik dari penasehat hukum terdakwa. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara ini yakni, Herlina Reyes, SH.MH ( Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH.(Hakim Anggota).

Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun

Penasehat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni, Philip Sitepu, SH.MH. Jefry Simatupang, SH. Geofany, SH dan Dito Sitompul, SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni, Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu) Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh.Fahmi Barata, SH.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru