Jadi Tersangka Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol PP Diperiksa Kejaksaan

SURABAYA (Realita)- FE, Kabid Satpol PP tersangka kasus korupsi menjual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M.

Danang mengatakan tersangka FE menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kurang lebih selama 5 jam dan ada 16 pertanyaan yang disodorkan ke tersangka.

Baca Juga: Melalui Satpol PP Goes To School, Pemkot Surabaya Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

"16 pertanyaan itu seputar kronologi, hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari,"kata Kajari Danang.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG

"Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh 2 kuasa hukumnya,"tambahnya.

Cilegon dalam

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Seperti diketahui sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru