SURABAYA (Realita)- FE, Kabid Satpol PP tersangka kasus korupsi menjual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M.
Danang mengatakan tersangka FE menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kurang lebih selama 5 jam dan ada 16 pertanyaan yang disodorkan ke tersangka.
"16 pertanyaan itu seputar kronologi, hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari,"kata Kajari Danang.
"Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh 2 kuasa hukumnya,"tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim.ys
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-11876-jadi-tersangka-jual-barang-sitaan-oknum-satpol-pp-diperiksa-kejaksaan