SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng institusi kejaksaan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini karena masih banyak Badan Usaha atau pemberi kerja yang belum melindungi tenaga kerjanya pada BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sinergitas tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serempak di Surabaya, Selasa (9/8/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini, sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.
“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait kewajiban badan usaha dan hak-hak tenaga kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deny.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Deny mengatakan, kegiatan ini merupakan perpanjangan kerjasama serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dia berharap kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan BPJAMSOSTEK di Jawa Timur.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, dalam kegiatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022.
Dengan adanya monitoring yang baik ini, maka diharapkan penyelesaian kepatuhan badan usaha baik yang menunggak iuran atau belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial yang merupakan hak bagi para pekerja Jawa Timur dapat segera terselesaikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Harapan kami dengan terlaksananya kegiatan ini memberikan dampak positif, sehingga mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja," tandas Deny.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH MH, mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk yang kedua kali ini diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim.gan
Editor : Redaksi