JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Irjen Ferdy Sambo hingga selanjutnya diperintahkan untuk menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yoshua.
Pemanggilan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yaitu di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan rombongan baru saja tiba dari Magelang.
Dilansir detikcom dari sumber tepercaya, Irjen Ferdy Sambo lalu memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua. Brigadir Ricky tidak menyanggupi. Setelah itu, Bharada Eliezer dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua.
Setelah mendapat perintah menjadi eksekutor, lalu Eliezer diperintahkan menuju rumah dinas bersama Putri, Kuat dan Ricky menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua terjadi.
Baca Juga: Dody Prawiranegara dkk Minta Jadi Justice Collaborator
Pengacara Bharada Eliezer saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia menegaskan Bharada Eliezer tidak ambil bagian dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J)," kata Ronny saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).
Ronny menyebut Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Bharada E, sambung Ronny, juga tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan itu.
"Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini," ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia berharap Bharada E bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan," ujar Ronny.
"Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas," ucapnya.ik
Baca Juga: Selama KTT G20 Berlangsung, Sidang Sambo Diliburkan
Editor : Redaksi