Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Resmi Ditolak LPSK

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Istri Sambo, Putri Candrawati Dapat Remisi Natal

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri.

Hasto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.

Dia mengatakan meski permohonan Putri ditolak, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan.

Baca Juga: LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini

Putri meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apapun dari Putri. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.

Cilegon dalam

"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (14/8).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8).

Dia mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru