SEMARANG (Realita) - Anggota DPD RI Dr Abdul Kholik mengapresiasi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada saat sidang bersama DPR dengan DPD pada tanggal 16 Agustus yang lalu. Agenda sidang tersebut adalah penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Pada sidang tersebut Ketua DPR menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per setiap komisi. Masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya.
Baca Juga: Sempat Batal Digelar, Paripurna DPRD Lamongan Kali Ini Diwarnai Listrik Padam
Penekanan DPR adalah bukan pada jumlah tapi pada kualitas legislasi. Ini merupakan hal positip dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Namun disayangkan ada hal yang terlupakan dari penyampaian kinerja legislasi tersebut, yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang.
Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah. Padahal dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tri partit, melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.
Secara normatif apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak sah.
Baca Juga: Fraksi DPRD Kota Madiun Soroti Realisasi DAK
Kewenangan itu meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014.
Karena itu selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi.
Dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini artinya kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas.
Baca Juga: HUT Kabupaten Banyuasin ke-22, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Ke depan kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ketua DPR menyampaikan unsur keterlibatan DPD sehingga kinerja kami dapat dipahami publik.
Praktik sidang bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Oleh karena itu disayangkan dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan tidak disebutkan oleh Ketua DPR.ham
Editor : Redaksi