Lagi, Kejagung Sita Empat Hotel Terkait Dugaan Korupsi Asabri

JAKARTA (Realita) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa dua Hotel Brothers Inn yang terletak di Sukojarjo, Jawa Tengah dan Sleman, Yogyakarta. 

Dan dua Hotel The Nyaman Milik tersangka Sonny Wijaja yang berada di Bali dan Tebet, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah  bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak di Jakarta, Kamis (20/05). 

Leonard memaparkan Hotel Brothers Inn yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah berada di 6 bidang tanah seluas,

1. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

2. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

3. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

4. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

5. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

6. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

Sedangkan Hotel Brothers Inn yang terletak di Sleman Yogyakarta berada di bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2.

Selain Bentjok, penyidik juga menyita aset dari tersangka Sonny Wijaja.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka SW berupa 1 bidang tanah bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali, dan 1 bidang tanah  bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan," lanjut Leonard.

Sedangkan untuk aset milik Sonny Wijaja, Leonard menyatakan "1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak atas nama Setiyo Joko Santosa.

"1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa," tambah Leonard.

Penyitaan aset milik Bentjok terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dengan kerugian negara senilai Rp 23 Triliun.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru