Pengeroyok Ade Armando Dituntut Dua Tahun Penjara

JAKARTA (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menuntut enam terdakwa tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, dengan  korban Ade Armando. 

Ade Armando merupakan penggiat media sosial, yang dipukuli didepan gedung DPR/MPR RI. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Muncul Dalam Iklan Adzan Magrib, Ade Armando: Serendah Itu

"Pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Ibnu Suud di sidang pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022). 

Baca Juga: PSI Akui Kecewa dan Marah pada PDIP

Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhannad Bagja. 

Baca Juga: Abu Janda: Abis Digebukin, Otaknya Ade Armando Geser'

"Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum," kata Kasi Intel Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru