Pengacara Brigadir J Minta Polisi Tahan Putri

JAKARTA- Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar polisi segera menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin, penahanan Putri diperlukan agar keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak dipengaruhi oleh pihak lain.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif

Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Corona

Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.

"Ya itu alasan subyektif (tidak ditahan karena anak. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo) itu mau," papar dia.

Baca Juga: Putri Bantah Yosua Ajudannya, Refly: Kok Disuruh Jadi Sopir sampai Setrika Baju

Diketahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru