PBBBR Kejari Batu Akan Lelang 10 Kayu Jenis Sonokeling

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu, telah melaksanakan koordinasi dan cek fisik barang rampasan negara antara 2 Petugas Penguji yakni, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Batu dan Perum Perhutani KPH Malang. 

Prosesi tersebut Bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (1/9/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kajari Batu Minta Dukungan dan Support dari Awak Media

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edu Sutomo, SH.MH. menjelaskan, bahwa awalnya Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu Andika Triputra Nugraha, SH.MH. mengundang Petugas Penguji dari Perum Perhutani KPH Malang.

Baca Juga: Pemkot Batu Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

"Untuk menentukan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling yang berlaku untuk wilayah Kota Batu dan keterangan terkait mutu/ kwalitas barang bukti kayu tersebut," kata Edi.

Baca Juga: Pj. Wali kota Batu dan 192 Penjabat Kepala Dearah Rakor bersama Presiden RI

Edi Sutomo, SH.MH. menambahkan, setelah dilakukan penghitungan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling tersebut, Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu akan melelang 10 kayu tersebut melalui Aplikasi JONI BARET Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu.edi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru