BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu, telah melaksanakan koordinasi dan cek fisik barang rampasan negara antara 2 Petugas Penguji yakni, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Batu dan Perum Perhutani KPH Malang.
Prosesi tersebut Bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (1/9/2022) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kajari Batu: Momentum Idul Adha Bentuk Kepedulian Sosial pada Sesama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edu Sutomo, SH.MH. menjelaskan, bahwa awalnya Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu Andika Triputra Nugraha, SH.MH. mengundang Petugas Penguji dari Perum Perhutani KPH Malang.
Baca Juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
"Untuk menentukan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling yang berlaku untuk wilayah Kota Batu dan keterangan terkait mutu/ kwalitas barang bukti kayu tersebut," kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan 887 Unit Kendaraan Operasional ke KPKNL untuk Dilelang
Edi Sutomo, SH.MH. menambahkan, setelah dilakukan penghitungan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling tersebut, Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu akan melelang 10 kayu tersebut melalui Aplikasi JONI BARET Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu.edi
Editor : Redaksi