Sekda Sumenep Arahkan Non ASN Daftar BPJAMSOSTEK

SUMENEP (Realita) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyadi M.Si, menyatakan siap mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Kabupaten Sumenep.

Sekda mengatakan, akan mendorong seluruh tenaga Non ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sesuai amanat Undang-Undang No 40 tahun 2004 yang ditekankan lagi melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Klinik Terapi Pengobatan Alat Vital Surabaya Kang Asep Makmur

Sekda menegaskan itu di acara arahan pendaftaran BPJAMSOSTEK bagi tenaga Non ASN dan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan ahli waris almarhum Novi Sujatmiko, Direktur Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, di Ruang Rapat Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Kamis (20/5/2021).

Santunan yang totalnya sebesar Rp 362.388.218,- itu secara simbolis diserahkan Edy Rasyadi kepada istri almarhum Novi Sujatmiko, Ike Prasetyowati. Rinciannya, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 316.238.788,-, Jaminan Pensiun (JP) Rp 649.430,-/ bulan, dan Bea Siswa Anak Rp 3.500.000,-/ tahun.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, santunan yang diserahkan tersebut telah mengalami peningkatan cukup signifikan sesuai PP No.82 tahun 2019, di antaranya JKM yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Selain itu, beasiswa anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang semula hanya untuk 1 anak juga meningkat untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan

Beasiswa tersebut diberikan per tahun. Untuk jenjang pendidikan TK-SD mendapat Rp 1,5 juta per tahun per anak, dengan waktu maksimal 8 tahun. Pendidikan SLTP atau sederajat Rp 2 juta per anak setiap tahun dengan waktu maksimal tiga tahun. Biaya pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun dengan waktu paling lama 3 tahun.

"Sedangkan untuk pendidikan strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan waktu maksimal lima tahun. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja," terang Vinca.

"Kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan oleh semua peserta, baik yang terdaftar melalui perusahaan atau peserta mandiri," tambah Vinca.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Kepala BPJAMSOSTEK Sumenep, Ihsan, menambahkan, santunan pengganti upah selama tidak bekerja karena sakit atau kecelakaan kerja juga telah ditingkatkan 100 persen, dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Jika pekerja harus beristirahat setelah 12 bulan juga tetap mendapat santunan sebesar 50 persen hingga sembuh. 

Manfaat JKK lainnya, biaya perawatan di rumah (homecare) maksimal Rp 20 juta per tahun. Juga, terdapat pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan hingga tuntas. Dan biaya transportasi pasien yang mengalami kecelakaan pun ditambah, yakni biaya ambulans maksimal Rp 5 juta, ongkos angkutan laut menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara menjadi Rp 10 juta. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …