BOJONEGORO (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro kembali melaksanakan kegiatan promotif preventif tahun 2022 dengan memberikan bantuan kepada perusahaan atau lembaga yang menjadi mitranya.
Bantuan berupa alat pelindung diri (APD) pekerja jasa konstruksi (Jakon) ini diberikan kepada 3 perusahaan Jakon peserta BPJAMSOSTEK Bojonegoro. Jumlahnya 114 paket, yang setiap paket berisikan helm proyek, rompi keamanan tali silang dan sarung tangan. Penyerahan dilakukan di Kantor BPJAMSOSTEK Bojonegoro, awal September lalu.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, bantuan alat pelindung diri ini diberikan sebagai pencegahan kecelakaan kerja kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan, pada tahun ini ada tiga tema kegiatan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, yaitu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja berbentuk pelatihan K3/ahli K3 umum, pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), dan peningkatan gizi pekerja dan penyediaan alat pelindung diri, sarana keselamatan dan kesehatan kerja dengan pemberian APD.
Perusahaan penerima kegiatan promotif preventif ini telah diverifikasi sebagai perusahaan tertib iuran, telah menjadi peserta paling singkat tiga tahun, dan tidak termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja dan program, serta pelaporan upahnya sesuai upah minimum kabupaten/kota.
Iman juga menjelaskan, lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
BPJAMSOSTEK lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal. BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik non-profit oriented atau tidak mencari keuntungan, tapi murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan menyebutkan bahwa perusahaan kategori besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke semua program BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan skala kecil wajib daftar tiga program, yakni JKK, JKM dan JHT, namun jika ingin mengikuti program JP juga diperbolehkan.
“Kalau perusahaan skala mikro wajib mengikuti dua program, JKK dan JKM. Namun jika ingin mengikuti JHT dan JP juga diperbolehkan,” tambahnya. Diingatkan pula, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting, karena semua pekerjaan memiliki resiko.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Umum dan SDM Rosalina Wike Widiastuti yang mendampingi Iman menambahkan, program promotif preventif merupakan bagian dari upaya untuk dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Selain itu juga sebagai upaya yang dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.
Menurutnya, penerima kegiatan ini adalah perusahaan yang memiliki kriteria tertentu, salah satunya tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran. Dia berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialiasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJAMSOSTEK mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.gan
Editor : Redaksi