JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU bagi para pekerja atau buruh. BSU yang dikucurkan senilai Rp9,6 triliun ini bertujuan untuk menopang daya beli atau pekerja buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai
"Saya ingin sampaikan, ini bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh, tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga," kata Menteri Ida dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Selasa pada (6/9/2022).
"Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan. Kami mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,6 triliun," jelas Menaker.
Dalam diskusi bertema "Alih Subsidi BBM,Bansos Topang Masyarakat Miskin" ini, Menteri Ida menjelaskan program BSU tahun 2022 ini diberikan dan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus sebesar Rp600.000. Sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Dia berharap, penyaluran BSU akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022. Sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan uangnya.
"Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," kata Menteri Ida.
Dia menambahkan, Kemenaker baru saja melaksanakan serah terima data calon
penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.
"Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Menteri Ida, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebagai upaya untuk memadankan atau
Baca Juga: Pemkot Surabaya Salurkan BLT DBHCT kepada 3.745 Buruh Pabrik Rokok
melakukan verifikasi data penerima. Mulai dari PMO untuk penerima-penerima Program Kartu Prakerja hingga Kemensos dan Badan Kepegawaian.
"Kami juga telah berkoordinasi untuk memadankan data ini dengan PMO untuk
penerima program kartu prakerja, Kementerian Sosial bagi penerima program PKH dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memasukkan bahwa PNS tidak menerima BSU ini," ungkapnya.
Namun terkait kepastian angka penerima BSU ini, jelas Menteri Ida, akan disampaikan setelah proses pemadanan data rampung dilaksanakan.
"Pemberian data BSU ini sumbernya datang dari BPJS ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Baca Juga: Pekerja Penerima Upah hingga Bukan Penerima Upah Dijamin Pemkot Madiun
Pemerintah sebelumnya memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu PraKerja dan sebagainya.
"Kami juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta," kata Ida.
Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
"Contohnya, pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp 4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp 3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU," jelas Ida.
Dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU.
Editor : Redaksi