Pekerja Penerima Upah hingga Bukan Penerima Upah Dijamin Pemkot Madiun

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun menjamin perlindungan terhadap seluruh warganya. Salah satunya dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada masyarakat non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jaminan sosial yang dibiayai Pemkot Madiun ini, diklaim baru pertama dan satu-satunya di Indonesia. Bahkan telah memiliki kekuatan hukum dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomer 7/2023 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

“Program ini satu-satunya di Indonesia menggunakan Perda, hanya ada di Kota Madiun,” kata Wali Kota Madiun, Maidi saat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat di Asrama Haji Kota Madiun, Senin (2/10/2023).

Sejatinya, program ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Namun, dulu hanya untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Kini Pemkot Madiun menambah cakupan peserta hingga pekerja penerima upah (BPU). Mulai dari pekerja upahan maupun tenaga kontrak dilingkup Pemkot Madiun, Ketua RT/RW, dan pekerja rentan yang terdiri dari linmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM.  

“Program ini semakin kita perluas untuk non ASN. Orang-orang yang memang berjuang untuk masyarakat, tetapi tidak memiliki jaminan, maka kita jamin,” tutur Maidi.

Dalam program tersebut, tercatat ada sebanyak 16.539 orang peserta. Bagi peserta BPU, Pemkot Madiun membayar premi asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800,00 per orang dalam setiap bulannya. Sedangkan untuk peserta PU sebesar Rp 11.827,168 per orang disetiap bulannya.

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

JKK diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Kemudian JKM diberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

“Pemkot Madiun sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian Pemkot kepada seluruh pekerja dilingkup Pemkot Madiun maupun warga Kota Madiun dalam perlundungan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Nantinya bagi peserta JKM, baik PU maupun PBU mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta diberikan beasiswa kepada dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi. Sedangkan bagi PBU peserta JKK yang mengalami kecelakaan, mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan di kelas I.

Baca Juga: Menuju Kota Sehat, Pemkot Madiun Bangun IPLT

“Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka mendapatkan satunan sebesar Rp 48 juta dan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi,” terang Maidi.

Sementara bagi peserta JKK PU, juga mendapatkan biaya perawatan maupun pengobatan di kelas I. Selain itu, juga menerima santunan sementara sebesar 100 persen dari gajinya selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya sampai peserta sembuh. Sedangkan jika mengalami cacat, diberikan 56 kali upah yang diterima. Pun, beasiswa tetap diberikan bagi dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi.

“Dengan kondisi ini kedepan kalau ada anak yatim yang ditinggal tulang punggung keluarga, maka ada gantinya,” tandasnya. adv/adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru