Polisi Sidik Upaya Pondok Gontor Ponorogo Terkait Kasus Penganiayaan

PONOROGO (Realita)- Kasus penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darusalam Gontor 1 Ponorogo, oleh dua santri seniornya tampaknya semakin panjang. 

Ini setelah pihak Polres Ponorogo bakal melebarkan kasus ini, setelah berhasil menangkap dua tersangka yakni IH (17) dan MFA (18). 

Baca Juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Ponpes Salafi Darunnajah 2

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta usai menggelar rapat evaluasi kasus Gontor bersama Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bintang Puspayoga, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Polres Ponorogo, Senin (12/09/2022). 

Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, saaf ini pihaknya tengah mendalami dan menyelidiki durasi waktu terjadinya kasus hingga dilaporkanya ke Polisi. Pihaknya mengendus adanya indikasi keteledoran dan pembiaran dari pihak Pondok. Sehingga kasus ini baru dilaporkan pada 05 September 2022, sementara kejadian penganiayaan terjadi pada 22 Agustus 2022. 

" Kami akan mendalami mulai tanggal 22 sampai 3 Agustus sampai dengan 5 September. Dilaporkan pihak Pesantren ke Kepolisian. Kami akan mendalami yang pertama adalah upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pondok pesantren, lalu yang kedua apa yang telah dilakukan oleh pengasuhnya surat adminitrasi apa saja yang telah dikeluarkan," ujarnya. 

Baca Juga: Irjen Nico Afinta, Lolos dari Konsorsium 303 Kini Terjerat Tragedi Kanjuruhan

Nico menambahkan, penyelidikan ini untuk mengungkap dugaan unsur menghalangi dan menghilangkan alat bukti dalam kasus ini yang dakukan pihak Pondok. 

" Apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih akan kami dalami,"ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Nico Dicopot di Tengah Tragedi Kanjuruhan

Nico menekankan, pihaknya tengah berupaya menyesaikan kasus ini. Pun dengan penyebab kematiannya, lantaran hingga kini saksi Ahli dari Forensik belum membeberkan hasil otopsi ke publik. 

" Yang jelas prosedur dalam orang meninggal dunia, 1 harus diketahui penyebab meninggal dunia apa, 2 siapa yang melakukan dan proses masih berjalan dan kami berharap kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses penegakan hukum berjalan," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru