Rendi Delaprima Mantan marketing Bank Danamon dituntut 6 tahun penjara

SURABAYA (Realita)- Rendi Delaprima terdakwa perbankan dituntut enam tahun penjara. Mantan marketing Bank Danamon dinilai terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

Dalam tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menggantikan JPU  Darwis menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

"Terdakwa juga denda 10 miliar atau apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata JPU Nurhayati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Untuk diketahui mantan marketing Bank Danamon Tbk itu diadili setelah dianggap lalai, hingga pihak bank mencairkan kredit kepada kreditur yang tidak memenuhi syarat.

Terdakwa Rendi Delaprima meminta Bagus Hariyadi untuk menilai sendiri berapa nilai aset yang dijaminkan, tanpa melalui prosedur resmi KJPP Sisco. Bagus adalah karyawan KJPP Sisci yang notabene adalah rekanan Bank Danamon.

Namun, penilaian tersebut tidak sesuai dengan harga pasar. Hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa dan diketahui bos PT Pilar Kuat Tekan (PKT), Hadi Suwanto.

Bagus Hariyadi menerbitkan LPJ Sisco tidak resmi tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kepala KJP Sisco Satria Wicaksono.

LPJ palsu itu dijadikan terdakwa syarat untuk meneruskan kredit dan mencatat nilai aset yang tidak sebenarnya kedalam Credit Application Memo atau CAM.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Duel Pakai Sajam di Batu Merah, 1 Tewas

BALANGAN (Realita)- Insiden perkelahian berdarah terjadi di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan  Rabu (21/1/2026) …

Uang Orang Indonesia Rp 9,1 Triliun Dicuri

JAKARTA (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 14 Januari 2026 ada sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari …

Ngebut, Motor Tabrak Bus

HAI PHONG (Realita)- Rekaman kamera menunjukkan seorang pengendara sepeda motor mengemudi dengan kecepatan tinggi dan bertabrakan dengan bus …