SURABAYA (Realita)- Rendy Delaprima Bastari terdakwa perkara perbankan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mantan mantan marketing Bank Danamon Tbk dinyatakan terbukti mencairkan kredit tanpa Laporan Penilaian Jaminan (LPJ).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Yohanes Hehamoni, terdakwa Rendy Delaprima Bastari dinyatakan secara sah terbukti melanggar melanggar Pasal 49 ayat (1)hutuf a UU Nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rendy Delaprima Bastari selama 5 tahun 6 bulan penjara,"kata hakim Yohanes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (24/8/2020).
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama 2 bulan,"tegas hakim Yohanes saat membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, kasus ini berawal dari pengajuan kredit Rp 4 miliar serta fasilitas kredit berjangka Rp 3 miliar dari Hadi Suwanto, direktur PT Pilar Kuat Teken (PKT) pada medio Juni 2017 hingga 2018.
Pengajuan kredit yang dicover dengan jaminan SHM No158, No 159 dan No 160, Desa Kraton Pasuruan oleh terdakwa Rendi Delaprima Bastari telah diproses bahkan dilakukan pencairan tanpa Laporan Penilaian Jaminan (LPJ).
Selanjutnya, pada medio 2018, PT PKT mengajukan penambahan plafon pinjaman menjadi 15 milyar berdasarkan perjanjian perubahan dan perpanjangan yang dibuatkan akta hutang di notaris Devi Crisnawati dengan persyaratan setiap penambahan fasilitas kredit baru harus dituangkan dalam Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) yang di keluarkan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) SISCO.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun oleh terdakwa hal tersebut tidak dilakukan secara resmi, melainkan meminta pada karyawan KJPP, Bagus Hariyadi agar dibuatkan penilaian jaminan yang diagunkan agar sesuai harga pasar, dengan maksud agar penambahan plafon pinjaman kredit PT PKT, lolos.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.ys
Editor : Redaksi