PASURUAN (Realita) - Melalui Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), PT Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU) menyalurkan program CSR-nya untuk membantu perlindungan 1.000 pekerja rentan utamanya para nelayan dan pelaku UMKM ikan asap Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Bantuan CSR PT BMKU berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima bantuan di Kantor Kelurahan Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dalam acara yang disertai dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga mengundang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Alfi Khasanah, Camat Beji, Kepala dan Sekretaris Desa Kedungboto, serta Manajer HRD PT BMKU.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, GN Lingkaran merupakan program yang dirancang khusus untuk memfasilitasi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan dana buat pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Dia menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang berpenghasilan sangat minim dan kerjanya memiliki risiko tinggi. Contohnya, selain nelayan dan pelaku UMKM ikan asap, juga petani, pedagang kaki lima, dan pekerja sektor BPU lainnya.
Menurutnya, mereka juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Dan dengan adanya bantuan perlindungan bagi mereka, beragam manfaat bisa mereka dapatkan, diantaranya pengobatan dan perawatan tanpa batas sampai sembuh sesuai indikasi medis bagi yang mengalami kecelakaan kerja.
Juga, selama mereka belum bisa kembali kerja karena masih dalam perawatan akibat kecelakaan kerja itu akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Terus,
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Selain itu juga ada manfaat beasiswa untuk 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Trioki Susanto berharap, setelah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka atas bantuan PT BMKU berakhir, mereka dapat melanjutkan kepesertaan dengan melakukan pembayaran iuran secara mandiri, agar perlindungan bagi mereka tidak terputus.
Selain itu Trioki Susanto juga berharap kepedulian PT BMKU pada para pekerja rentan ini akan diikuti perusahaan lain, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindung program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Manajer HRD PT BMKU Kodrad Wiyono mengatakan, dalam program ini para nelayan dan UMKM ikan asap menjadi salah satu sasaran program CSR PT BMKU. Menurutnya, bantuan yang diberikan perusahaan berupa perlindungan jamsostek ini lebih bermanfaat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Alfi Khasanah sangat mengapresiasi dan mendukung program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, para pekerja rentan tersebut juga butuh perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dapat terus berlanjut. Dengan adanya CSR dari PT BMKU melalui program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ini kami harapkan seluruh nelayan di wilayah lain juga dapat terlindungi," ucap Alfi.gan
Editor : Redaksi