Dinkop UKM Ngawi Dorong KSP/KSPPS Daftar BPJS Ketenagakerjaan

 

NGAWI (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ngawi mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada Anggota Forum Komunikasi Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) se-Kabupaten Ngawi saat pertemuan rutin pada Selasa (13/9/2022). 

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Harsoyo, dan Ketua Forkom KSP/KSPPS Ngawi Bambang Waluyo, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi Setyoningsih yang langsung memberikan sosialisasi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menyampaikan terimakasih pada Pemerintah Kabupaten Ngawi khususnya pada Dinas Koperasi dan UKM Ngawi yang telah mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di unit usaha termasuk koperasi binaannya. 

Zakiah berharap sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi ini akan mendorong Anggota Forkom KSP/KSPPS beserta seluruh peserta koperasi di Kabupaten Ngawi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi Setyoningsih juga menyampaikan terimakasih pada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan Ngawi untuk mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya pada Forkom Anggota KSP/KSPPS kali ini, tapi juga pada pertemuan-pertemuan rutin kedepannya. 

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan keinginan kuat agar seluruh Anggota Forkom KSP/KSPPS beserta semua anggota koperasi se-Kabupaten Ngawi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. 

Diungkapkan, anggota Forkom KSP/KSPPS Ngawi sudah ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi banyak juga yang belum daftar. "Potensinya masih cukup besar, dan kami akan terus memberikan sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya," ujar Nuning - panggilan akrab Setyoningsih.

Dalam kegiatan ini Nuning menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). 

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU), maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Untuk kepesertaan dari KSP/KSPPS, menurutnya, masuk kategori PU. Sedangkan untuk anggota koperasi yang memiliki aktifitas ekonomi secara mandiri masuk sektor BPU.

Ketua Forum KSP/KSPPS Bambang Waluyo menyambut baik sinergitas Dinas Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong anggota forum yang belum daftar agar segera mendaftarkan seluruh karyawan koperasinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga menyatakan karyawan di koperasinya telah mendapat BSU. Manfaat yang didapat peserta sangat besar.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat perlindungan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta, yakni mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja. 

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Tidak hanya itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berpeluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

"Harapan kami dari kegiatan ini para anggota Forkom KSP/KSPPS Kabupaten Ngawi memahami tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan segera melindungi diri dengan daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Nuning.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru