Selingkuh hingga Punya Anak lagi, Suami Dibunuh Pembunuh Bayaran Sewaan Istri

KARAWANG - Neliwati tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya Khairul Amin yang juga bos rumah makan Sinar Minang di Karawang. Konflik rumah tangga jadi pemicu aksi nekat itu.

Alasan tersebut tertuang dalam dokumen salinan putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat detikJabar pada Kamis (15/9/2022), Neliwati mengungkapkan alasannya di muka persidangan.

Baca Juga: Usai Bunuh Istri di Rumah Kontrakan, Pria Ini Melarikan Diri dan Jadi DPO Polisi

Adapun kasus ini sudah diketuk palu. Neliwati dan 5 orang pembunuh bayaran divonis 13 tahun penjara. Putusan dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 8 Agustus 2022 lalu. Selai Neliwati, ada lima terdakwa lainnya yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.

Sebagaimana petikan putusan tersebut, Neliwati mengaku berniat membunuh suaminya lantaran kesal. Sebab, suaminya kerap menikah bahkan sampai 4 kali. Selain itu, tingkah suaminya itu juga kerap mengambil uang dan pulang larut malam. Pelik biduk rumah tangga itu diceritakan Neliwati kepada Agus.

"Saksi (Neliwati) sudah sering sakit hati dengan kelakuan saudara Khaerul Amin yang sering main perempuan dan sering menikah," tulis petikan dalam dokumen putusan itu.

Baca Juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas

Neliwati juga menyebutkan bila keinginannya untuk membunuh suaminya itu karena sudah 10 tahun lelah dengan ulah Khairul Amin. Khairul Amin kerap berselingkuh hingga menikah dan punya anak lagi. Bahkan, Neliwati menyebut suaminya itu kerap meminta uang untuk kelakuannya tersebut.

Cilegon dalam

Atas dasar itu, Neliwati meminta bantuan Agus untuk membunuh suaminya dengan cara diguna-guna atau disantet. Neliwati kemudian dikenalkan dengan Herdi yang mengaku bisa membantu melakukan penyantetan dengan biaya Rp 5 juta.

Uang sudah dibayarkan, namun dua bulan berselang tak ada hasil. Herdi lantas menyarankan opsi lain untuk menyewa pembunuh bayaran dengan ongkos Rp 30 juta. Hal itupun dilakoni hingga akhirnya bos RM Sinar Minang tewas dibacok.

Baca Juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas

Kasus ini sudah diketuk palu. Neliwati dan lima pembunuh bayaran dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan, Rabu (14/9/2022).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru