Richie Shakti Residivis Pengedar Sabu Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Nasib mujur dialami Richie Shakti terdakwa perkara pengedar sabu. Pasalnya, meski ia merupakan residivis jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara dengan barang bukti 36 poket sabu.

Dalam web resmi Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Richie Shakti bin Mustar telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primair dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

"Menuntut terdakwa Richie Shakti dengan pidana penjara selama 7 tahun,"tertulis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Selain hukuman badan, Richie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama 1 tahun.

Dengan barang bukti berupa 36 poket sabu berat total 8,34 gram.1 timbang an elektrik, 1 sekrop dari sedotan warna putih.1 buah HP.Dirampas untuk dimusnahkan.

Terpisah, JPU Sulfikar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis.

"Benar mas, sesuai KHUPidana terdakwa dituntut 7 tahun penjara,"katanya, Jum'at (16/9/2022).

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Sementara, dalam KUHPidana menjelaskan pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Richie merupakan residivis, ia pernah ditangkap oleh kepolisian Polda Jatim pada Tanggal 25 Juli 2019 karena kedapatan mengedarkan sabu sebanyak 4 poket sabu.

Pada saat itu Richie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlalia dari Kejaksaan Tinggi Jatim selama 6 tahun 6 bulan penjara dan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Tak puas dengan putus itu, Richie lantas melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jatim dan hasil tidak memuaskan, dikarenakan putusan itu mengatakan putusan PN Surabaya.

Lantas Richie melakukan upaya hukum ketingkat kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Richie dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 27 April 2020.

Tak lama keluar dari penjara, Richie kembali ditangkap oleh anggota Polres Tanjung perak pada 27 Mei 2022 dengan bukti  36 poket sabu berat total 8,34 gram dan timbangan elektrik.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru