PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surasari Hutama melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para debiturnya.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, dan Direktur Utama BPR Surasari Hutama, Yohana Agustina, di Kantor BPR Surasari Hutama, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, menyampaikan apresiasinya pada BPR Surasari Hutama atas kolaborasinya dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial kepada seluruh debitur, khususnya pelaku usaha mikro kecil.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang berkelanjutan atas optimalisasi perlindungan jaminan sosial, karena ini merupakan bukti negara hadir untuk masyarakat,” kata Trioki Susanto.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dia menjelaskan, kerjasama ini mencakup perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para debitur BPR Surasari Hutama pada segmen pekerja bukan penerima upah (BPU).
Debitur yang terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan jaminan pengobatan sampai sembuh apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, dan apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah yang dilaporkan serta manfaat beasiswa untuk 2 orang anak.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Apabila terjadi kematian biasa, bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," tambah Trioki Susanto.
Direktur Utama BPR Surasari Hutama, Yohana Agustina, juga mengaku senang atas kerjasama ini. "Keikutsertaan para debitur BPR Surasari Hutama dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, karena bila mengalami resiko musibah kecelakaan kerja atau kematian, debitur akan terhindar dari resiko sosial ekonomi, sehingga pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar,” ujar Yohana Agustina. gan
Editor : Redaksi