PONOROGO (Realita)- SebuahTukang ojek online (Ojol) dan sopir mikrolet (Angkodes,Angkota) di Kabupaten Ponorogo bisa lega bernafas. Ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Program ini sendiri di Kabupaten Ponorogo mulai diberlakukan mulai, 19 September 2022 lalu hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Dibegal, Ojol Kritis
"Sudah ada satu pelaku ojek online yang memanfaatkannya. Pelaku ojek online membayar tahunan pada hari ini (20 September 2022)," ujar Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (20/9/2022).
Dwi mengungkapkan, dilakukan pembebasan 100 persen. Dengan syarat, membawa KTP, STNK sesuai dengan KTP, aplikasi yang bisa menunjukkan bahwa tergabung dalam ojol. Untuk ojek konvensional atau pengkolan tidak berlaku.
Baca Juga: Tante Suami Nikita Willy Minta Pembagian Saham Bluebird, Ini Kronologinya
"Pembebasan 100 persen. Untuk jasa raharja tidak. Hanya pajak tahunannya saja," kaya.
Pun untuk mikrolet kalau di Ponorogo sejenis angkutan pedesaan (angkodes). "Asal bawa sesuai STNK dan KTP pasti kami layani," tegasnya.
Baca Juga: Saat Mau Pulang, Warga PDAM Palembang Dibacok Kawanan Begal
Menurutnya, jika sesuai surat, Gubernur Jatim mempertimbangkan efek paling mengena saat kenaikan BBM adalah ojol dan sopir mikrolet. Demgan program pembebasan PKB dinilai sedikit membantu.
"Pajak tahunan yang bebas. Khusus tahun 2022 saja. Kalau motor tahun berapa semua tahun asal terdaftar di ojol. Silahkan dimanfaatkan dan datang ke Samsat induk," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi