JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Panggilan ulang terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dilakukan lantaran Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang pertama dengan alasan sakit.
Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit
“Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok (Rabu, 21/9/2022) akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
KPK menegaskan, pemanggilan kedua ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Soal kemungkinan Lukas Enembe kembali mangkir dan penyidik sulit menjempur Lukas dari kediamannya di Papua, Karyoto tak mau berandai-andai dan akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun
“Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang,” ujarnya.
KPK diketahui sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022. Selain itu, KPK juga mencegah Lukas bepergian ke luar negeri dan rekeningnya dibekukan oleh PPATK.
Terbaru, PPATK menemukan aliran uang hingga Rp560 miliar dari Lukas Enembe untuk keperluan judi di Singapura.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Cek Tensi Darahnya
Editor : Redaksi