Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023)

Kabar ini disampaikan Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Perkara Lukas Enembe Berakhir demi Hukum

Kata Antonius, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe. Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Dari penuturan Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa dia kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Pianus.

Menurut keterangan adik Lukas,  Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam.

Diketahui, hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Pada Juli 2023, tim penasehat Enembe melayangkan surat permohonan kepada ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar kliennya dapat diberikan status tahanan kota.

Surat permohonan pemberian status tahanan kota tersebut dilayangkan mengingat majelis hakim Tipikir Jakarta yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Enembe, tokoh dan kepala suku besar Papua.

Surat ditandatangani tim hukum yang terdiri dari Prof Dr OC Kaligis, Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Dr Purwaning M Yanuar, Cosmas E Refra, Antonius Eko Nugroho, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu. Surat tim hukum berisi permohonan agar Enembe dapat diberikan status tahanan kota.

Baca Juga: Hingga Hembusan Nafas Terakhir, Lukas Enembe Masih Merasa Tak Bersalah

Beberapa waktu sebelumnya, kondisi Enembe, tokoh dan kepala suku besar Papua drop. Enembe yang saat menjabat Gubernur Papua rakyatnya berhasil memenangkan Calon Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 99,66 persen pada Pilpres 2019, juga dikabarkan muntah-muntah, mual, pusing, dan sudah dua hari tidak makan.

Cilegon dalam

Koordinator tim hukum OC Kaligis mengatakan, permohonan pengalihan status Enembe dari tahanan rutan menjadi tahanan kota diajukan mencermati kondisi kesehatan kliennya.

Sejak Enembe ditahan di Rumah Tahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkembangan kesehatan makin memburuk atau mengkhawatirkan.

“Terakhir, ketika klien kami dirawat di RSPAD pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah,” ujar Kaligis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (20/7).

Selain itu, ujar Kaligis, penyakit ginjal Enembe sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak. Banyak penyakit dalam Enembe lainnya yang diketahui diderita Enembe, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun

Menurut Kaligis, demi kemanusiaan tim penasehat hukum Enembe memohon agar penahanan kota terhadap kliennya, Bupati Puncak Jaya periode 2007 hingga 2012, dapat dipertimbangkan majelis hakim.

“Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis lebih lanjut.

Kaligis juga sangat mengharapkan agar permohonan tim penasehat hukum dapat dikabulkan mengingat saat ini Enembe, menjadi tahanan di bawah wewenang majelis hakim.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis.

Kaligis menambahkan, surat permohonan tersebut dikirim dan telah diterima resmi di bagian penerimaan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru