Terlibat Calo, 1 Pejabat Dindik dan 27 Guru P3K Ponorogo Disanksi

PONOROGO (Realita)- Usai menunggu lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya membeberkan pelaku praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2021. 

Tak tanggung-tanggung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo merinci sedikitnya ada 30 pelaku dalam praktik percaloan rekrutmen Guru P3K ini.

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Dengan rincian 1 Pejabat fungsional PNS aktif di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo berinisial S,  27 Guru P3K dimana 11 diantaranya berperan sebagai kordinator yang diketuai oleh A guru P3K di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo, serta dua orang pihak luar yang terdiri dari 1 pensiunan PNS Eselon III Dindik Ponorogo bernisial S, dan 1 broker asal Jombang bernisial D. 

" Dari hasil invesigasi tim selama 25 hari terhadap kasus calo Guru P3K. Kita menemukan ada 30 orang terlibat. Dimana 28 adalah ASN. 1 PNS Fungsional aktif di Dindik, dan 27 Guru P3K," ujar Kepala BKPSDM Andy Susetyo, Rabu (21/09/2022). 

Andi mengungkapkan, terhadap 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab itu pihaknya menjatuhkan saksi berat hingga ringan. Dimana untuk pejabat fungsional Dindik S di turunkan jabatanya menjadi staff. 

Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

Sementara untuk 3 Guru P3K  disanksi sedang berat berupa pengurangan gaji 5 % selama satu tahun, 9 guru P3K masuk kategori sedang sedang dengan pengurangan gaji 5% selama 9 bulan, dan 15 guru P3K disanksi sedang ringan berupa pemotonga gaji 5 % selama 6 bulan. 

Cilegon dalam

" Untuk PNS kita terapkan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Sedangkan untuk P3K kita terapkan sesuai pasal dalam MOU kontrak kerja yakni tidak berintegritas,"ungkapnya. 

Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Andy menambahkan, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi kepada ASN aktif. Sementara Pensiunan PNS S dan Broker D akan diarahkan ke ranah pidana, bila tidak mengembalikan uang dan ijasah korban. 

"Saat ini uang yang dibawa itu Rp 600 juta. Serta ada 16 ijasah yang dibawa. Untuk D dan S kita minta untuk mengbalikan bila tidak akan kita arahkan ke jalur pidana," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru