Usai Dilantik, Aspidmil Kejati DKI Jakarta Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi Satelit

JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI jakarta Dr Reda Manthovani melantik Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel Daswanto di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jl Kebagusan Raya, Pasar Minggu, jakarta Selatan pada Rabu (21/09). 

Usai dilantik, Kol Daswanto yang sebelumnya bertugas di Bidang Hukum pada Mabes TNI Cilangkap, mengatakan siap mengawal kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan yang saat ini sudah memasuki tahap 2. "Jampidmil mengarahkan agar menyelesaikan perkara satelit di Kemenhan," ungkapnya. 

Baca Juga: Laksda TNI Purn Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menyatakan bahwa Aspidmil akan berkordinasi dengan perkara-perkara yang kaitannya koneksitas dengan POM TNI, serta melakukan kordinasi agar perkaranya sesuai dengan hukum acara. 

"Penanganan kasus ini gabungan, ada yang dari militer ada yang dari sipil," tuturnya. 

Reda mengatakan, Saat ini perkara dugaan korupsi satelit di Kemenhan sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penuntut umumnya nanti ada yang dari militer dan ada yang dari kejaksaan, peran Aspidmil mengawal ini. 

"Tugas Aspidmil mengawal sampai disidangkan dan dieksekusi," lanjut Reda. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Ada Anggota TNI yang Terlibat

Sedangkan, untuk nantinya persidangan seluruh perangkat dan administrasinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta, namun lokasi pelaksanaannya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) 2 jakarta.

Cilegon dalam

"Secara de jure oleh pengadilan tipikor dan de facto di Dilmilti lokasi aja," katanya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenhan tahun anggaran 2012-2021. 

Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa, Kejagung, Surya Witoelar Belum juga Tetapkan Tersangka

Ketiga tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.

Kerugian negara dari perkara ini senilai Rp 500 milyar rupiah, yang dilakukan untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru