Laksda TNI Purn Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Usai Dilantik, Aspidmil Kejati DKI Jakarta Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi Satelit

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153.094.059.580,68, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar uang pengganti masing-masing Rp 100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Ada Anggota TNI yang Terlibat

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Cilegon dalam

Hakim mengatakan hal memberatkan putusan itu adalah para terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa satu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan. Terdakwa kedua Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan," ujar hakim.

Sementara itu, hal meringankan putusan adalah para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa, Kejagung, Surya Witoelar Belum juga Tetapkan Tersangka

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

Jaksa menuntut Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dan Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara AS) selaku Senior Advisor PT DNK dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menuntut masing-masing dari mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru