Ini Kronologis Kasus Percaloan Rekrutmen Guru P3K Dindik Ponorogo

Ponorogo (Realita)- Usai  30 pelaku praktik percaloan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pendidikan, diungkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo. Kini fakta terkait kronologis kasu ini pun mulai diungkap. 

Dari hasil 25 hari melakukan  pemeriksaan terhadap 27 korban yang kini menjadi pelaku dalam kasus ini terungkap. Bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2021 lalu sebelum rekrutmen P3K.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Dimana pelaku broker D asal Jombang mengaku sebagai Anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berkomunikasi dengan Pensiunan PNS Kabid Ketenaga Kerjaan Dindik berinisial S, yang selanjutnya terjadi pertemuan dengan Guru P3K. 

" Jadi ini terbukti dengan dokumen yang kita temukan, selama Juni sampai Agustus itu ada dokumen tentang penitipan ijasah. Sekaligus ada komitmen yang harus dipenuhi bila diterima P3K, mereka harus membayar 60 hingga 70 juta," ujarnya Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, Rabu (21/09/2022). 

Andy menjelaskan, setelah dikembangkan ada kaitan dengan PNS aktif Fungsional Dindik Ponorogo berinisial S. Tercatat ada puluhan Guru yang tertarik melalui jalur belakang ini, kemudian ditunjuklah 11 kordinator dengan ketua kordinator berinisial A Guru di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo. 

Dalam perannya, 11 kordinator ini bertugas mengumpulkan uang dan ijasah yang kemudian disetorkan ke A. Sayangnya terdapat 16 Guru P3K yang telah diterima menolak membayar komitmen. 

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

" Ini yang membuat kasus ini terbongkar. Karena ada ancaman-acaman kepada korban ini kalau tidak membayar akan dibatalkan SK pengangkatannya," jelasnya. 

Andy menyebut otak dari praktik percaloan ini adalah D. Yang mengaku-ngaku sebagai Panselnas. 

" Setelah kita dalami ternyata bukan. Dan ternyata dalam kasus ini juga melibatkan P3K yang juga menjadi korban. Jadi selain korban mereka juga pelaku percaloan," sebutnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Ironisnya, 27 pelaku dari Guru P3K ini tidak menikmati hasil dari praktik percaloan. Mereka hanya menyetorkan uang dan ijasaha yang dikumpulkan dari korban, ke A yang diteruskan ke D. 

" Ada Rp 600 juta kamarin uang yang terkumpul dan dikirim ke D ini. Termasuk Ijasah. Masih 16 ijasah yang ditahan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Isi Angin, Ban Meledak dan 1 Tewas.

BULOH- Ban buldoser yang sedang diisi udara di tempat servis ban di Bandar Baru Sungai Buloh, Malaysia meledak hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal …