Notaris Edhi Susanto Dituntut 2 Tahun, Ronald:Jaksa Belum Membuktikan Secara Konkret

SURABAYA (Realita)- Ronald Talaway penasihat hukum dari terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim keberatan atas tuntutan jaksa Rakhmad Hari  Basuki terhadap kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Ronald menilai jaksa belum bisa membuktikan secara konkret pemalsuan surat tersebut.

"Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsu. Kan itu belum bisa dibuktikan selama persidangan. Tapi jaksa sudah menuntut masing-masing dua tahun terhadap klien kami,"kata Ronald saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Menurut Ronald surat kuasa yang dianggap palsu itu sudah sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual ke pembeli. Karena tanpa ada perubahan cover tanah tersebut tanah tersebut tidak akan terjual.

"Perlu digaris bawahi peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual,"tegas Ronald.

Selanjutnya Ronald akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu pada persidangan pekan depan. "Selebihnya nanti saya tuangkan dipembelaan,"kata Ronald.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dan terbukti menggunakan surat palsu.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Menuntut terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim masing-masing selama dua tahun penjara,"kata jaksa yang akrab disapa Hari.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru