JAKARTA- Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Setuju MA Periksa Ulang Putusan PTUN, Pansus BLBI: Obligor Terindikasi Sembunyikan Aset
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.
Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca Juga: MA Akan Periksa dan Pertimbangkan Ulang Soal Putusan-Putusan Soal Kasus BLBI
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), sebagaimana diberitakan, sepuluh orang diamankan. Mereka adalah 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Baca Juga: Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pengamat: Sinergi Percepat Penanganan BLBI
Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.tri
Editor : Redaksi