Hakim Agung yang Terjerat OTT KPK Itu Bernama Sudrajad Dimyati

JAKARTA-  Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Digempur Ribuan Demonstran, DPR Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

Baca Juga: Masyarakat Peradilan Dikomandoi Prof Yulius Bantu Pendidikan Anak Korban Banjir Galado

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), sebagaimana diberitakan, sepuluh orang diamankan. Mereka adalah  6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap. 

Cilegon dalam

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Baca Juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada

Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru