Hakim Agung yang Terjerat OTT KPK Itu Bernama Sudrajad Dimyati

JAKARTA-  Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Setuju MA Periksa Ulang Putusan PTUN, Pansus BLBI: Obligor Terindikasi Sembunyikan Aset

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

Baca Juga: MA Akan Periksa dan Pertimbangkan Ulang Soal Putusan-Putusan Soal Kasus BLBI

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), sebagaimana diberitakan, sepuluh orang diamankan. Mereka adalah  6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap. 

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Baca Juga: Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pengamat: Sinergi Percepat Penanganan BLBI

Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru