Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung

JAKARTA (Realita) - Terpidana Handoko Lie yang sempat buron selama 6 tahun akhirnya menyerahkan di ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (23/09). 

"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (26/09). 

Sumedana menjelaskan, bahwa tanah tersebut digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

"Kerugian negara senilai Rp 187 miliar," lanjutnya. 

Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie  dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejagung segera menjemput Terpidana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada jumat (23/09), sekitar pukul 15:30 wib. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru