Kasus Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Bantah Dampak dari TWK

JAKARTA (Realita) - Ditanganinya penyidikan Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri diduga dampak dari tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dibantah oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. 

Ali menyebut penanganan perkara Bupati Nganjuk oleh Bareskrim tidak terkait dengan TWK, penanganan oleh Bareskrim untuk efektifitas. 

Baca Juga: Sejumlah Saksi Terangkan Perilaku Tidak Wajar Ajudan Bupati Nganjuk

"Tentu menindaklanjuti kesepakatan maka untuk efektifitas penanganan perkaran tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (24/05). 

Menurut Ali, kasus Nganjuk sejak April 2021, sebelum Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk dilakukan, KPK dan Bareskrim sudah sepakat bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Dia menegaskan sejauh ini penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain. 

"KPK berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penanganan perkara dengan polemik TWK tersebut," ucap Ali. 

Diketahui, OTT Bupati Nganjuk berawal dari laporan pengaduan yang masuk ke KPK maupun Bareskrim adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat di wilayah Nganjuk. 

Baca Juga: TPDI Menyoal Pengajuan Keberatan 57 Eks Pegawai KPK ke Presiden

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa penyidikan kasus suap Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 

dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam, "Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses pe-non-job-an tadi," kata Giri. 

Giri menjelaskan, Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK terkait TWK keluar ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. 

Baca Juga: Rekruitmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Dipastikan tanpa Seleksi

Padahal, salah satu Kasatgas, Harun Al Rasyid, bertugas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021. 

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Alhasil, lanjut Giri kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim. "Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya,". hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru